Gadai Emas Syariah: Penuh dengan Riba
Pertanyaan:
Saya ingin bertanya bagaimana hukum tentang investasi emas?
Contoh:
Kita punya modal untuk membeli emas terus kita gadai untuk medapatkan uang. Modal kembali dari uang modal tersebut, lalu kita membeli lagi emas, nah untuk beberapa bulan atau tahun ketika harga jual emas naik kita menjual emas itu. Nah apakah dengan sistem Itu termasuk halal atau haram?
Dari: Aripin Nurdin
Konsultasi Syariah: Yang bermasalah adalah, Anda menggadaikan emas dan pegadaian di tempat kita masih sarat dengan riba.
Penanya: Meskipun di tempat pegadaian syariah?
Jawaban:
Kecenderungan harga emas yang naik melaju lebih dari 30% per tahun mengubah haluan banyak orang berinvestasi dari surat-surat berharga dan valuta asing –yang terkena imbas krisis global- menuju investasi gadai emas di bank-bank syariah. Lebih dari itu, gadai emas syariah telah menjadi alternatif untuk mendapatkan modal dengan cara aman. Ditambah label ‘syariah’ yang melekat, membuat orang semakin nyaman dengan ‘jaminan kehalalannya’. Pihak bank mengklaim, konsep produknya merujuk pada DSN MUI. Lagi-lagi, ternyata hanya klaim tanpa bukti.
Antara DSN dan Praktik Gadai Bank Syariah
Produk gadai emas syariah, berpayung di bawah fatwa DSN, NO: 26/DSN-MUI/III/2002 Tentang RAHN EMAS. Dalam fatwa tersebut dinyatakan:
- Ongkos dan biaya penyimpanan barang (marhun) ditanggung oleh penggadai (rahin).
- Ongkos sebagaimana dimaksud ayat sebelumnya, besarnya didasarkan pada pengeluaran yang nyata-nyata diperlukan.
Tapi tahukah Anda, praktik gadai emas syariah berseberangan dengan fatwa di atas.
Untuk mengetahui hal ini perlu dilihat berapa harga penyewaan Safe Deposit Box (SDB). SDB yang ditawarkan BNI harganya beragam: ukuran kecil (3x5x24 inch) dengan harga Rp 100 ribu per tahun, ukuran sedang (5x10x24 inch) dengan harga Rp 250 ribu per tahun, dan ukuran besar (15x10x24 inch) dengan harga Rp 700 ribu per tahun. Kita semua yakin, untuk menyimpan emas seberat 2 gram, orang hanya membutuhkan SDB ukuran paling kecil. Salah satu bank syariah, dalam brosurnya menerapkan tarif, untuk emas 2 gram dengan kadar 20 karat, biaya titip sebesar 11.800/15 hari. Dengan demikian, untuk penyimpanan selama 6 bulan saja, nasabah membayar Rp 141.600.
Kenyataan di atas membuktikan bahwa produk gadai emas bank syariah ini berarti tidak menerapkan fatwa DSN tentang rahn emas sebagaimana yang dinyatakan di atas. Fenomena ini tentunya akan berakibat buruk kepada image masyarakat terhadap bank syariah. Oleh karena itu, DSN perlu mengambil langkah nyata untuk menghentikan produk gadai emas riba berlabel syariah ini.
Lebih dari itu, gadai emas bank syariah pada hakikatnya adalah menggabungkan dua akad, yaitu akad qardh (utang) dan ijarah (jual jasa). Nasabah yang menggadaikan uangnya akan mendapat pinjaman senilai tertentu sesuai perhitungan bank, dan selanjutnya nasabah wajib membayar biaya ‘jasa pemeliharaan’ emas sesuai yang ditetapkan bank. Padahal menggabungkan akad qardh dan ijarah bertentangan dengan hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang diriwayatkan dari Amru bin Syu’aib bahwa Nabi melarang menggabungkan antara akad jual-beli dan akad qardh. (HR. Ahmad. Sanad hadis ini dinyatakan hasan oleh Tirmizi)
Keterangan di atas adalah cuplikan artikel tentang gadai emas syariah yang ditulis oleh Dr. Erwandi Tarmizi di majalah Pengusaha Muslim edisi 24. Penulis merupakan salah satu pembina KPMI, yang telah menyelesaikan program doktoral Jurusan Fikih, Universitas Muhammad bin Sa’ud.
BERLANGGANAN MAJALAH PENGUSAHA MUSLIM
Bagi anda yang memiliki kepedulian terdapat kondisi perbankan syariah di negara kita, kami mengajak untuk bersama-sama memahami kondisi riil perbankan syariah.
Untuk mengetahui studi kritis tentang penbankan syariah lebih mendalam, anda bisa membaca majalah pengusaha muslim edisi 24 dan 25, yang secara khusus mengupas studi kritis perbankan syariah.
Berikut rincian tema artike yang dikupas di Majalah Pengusaha Muslim pada dua edisi tersebut:
Edisi Khusus (24)
Tema edisi Februari : mengkritisi bank syariah (jilid satu), dengan menghadirkan pembahasan:
a. Transaksi halal di bank
b. Studi kritis wadiah bank syariah (kamuflase istilah)
c. Hakekat KPR syariah (hukum & solusi)
d. Gadai emas (antara fatwa DSN MUI & praktek bank syariah)
e. Serba-serbi zakat tabungan
f. Haruskah umat islam membuat bank? (antara UU perbankan & prakteknya)
g. Kriteria bank syariah menurut ulama kontemporer
h. Lima orang terlaknat karena riba
i. Testimoni mantan praktisi dan nasabah bank syariah
Plus beberapa artikel umum tentang SEO google & bisnis online. Semuanya disajikan dalam 96 halaman.
Edisi Khusus (25)
Tema edisi MARET : mengkritisi bank syariah (jilid dua), dengan menghadirkan pembahasan:
a. Mudhrabah Bank syariah, berbagi riba berkedok syariah
b. Hakekat Murabahah Bank Syariah: Trsansaksi riba terselubung
c. Qardhul Hasan Bank syariah: Penyalahgunaan dana zakat
d. Hukum menabung di bank: Adakah celah untuk halal?
e. Fatwa ulama: Cara halal menyalurkan riba
f. Studi komparatif: Praktek bank syariah Vs DSN MUI
g. Kajian tafsir: Tahapan pengharaman riba
h. Sukuk Ritel: Tinjauan kritis Fatwa DSN MUI
i. Reksadana Syariah: Investasi bermasalah secara syariah
j. 9 Kiat bebas utang
k. kartu diskon: antara halal & haram
Serta tidak ketinggalan, konten umum tentang Keuangan, SEO google & bisnis online. Semuanya disajikan dalam 96 halaman.
Pesan Majalah
Anda bisa memesan Majalah Pengusaha Muslim untuk edisi 24, 25, dan 26 sekarang juga.
Harga dan Ongkir
Harga majalah edisi khusus:
Beli langsung: @ Rp 28.000
Pesan antar: @ Rp 30.000 (free ongkir jawa) & Rp 33.000 (free ongkir luar jawa)
Hubungi:
e-mail: [email protected]
HP: 081567989028
Demikian, semoga bermanfaat. Ya Allah mudahkanlah langkah kami untuk membangun ekonomi umat yang berbasis syariah.
versi e-book
Anda juga bisa mendapatkan majalah Pengusaha Muslim versi e-book. Etalase e-book majalah Pengusaha Muslim ada di: http://shop.pengusahamuslim.com/
🔍 Tugas Istri Dalam Rumah Tangga, Ziarah Kubur Bagi Wanita Haid, Cara Mengucapkan Ijab Kabul, Ketika Suami Mencintai Wanita Lain, Cara Shalat Jamak Taqdim, Apa Hukum Menuntut Ilmu